Salin Artikel

Densus 88 Tetapkan Guru Siti Elina Jadi Tersangka Kasus Terorisme

“Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan statusnya gurunya (Siti Elina),” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Menurut Aswin, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap JM dan tersangka lainnya.

Aswin menyebutkan, JM dan para tersangka lainnya dijerat terkait Undang-undang Terorsime.

“Iya, pakai undang-undang terorisme,” tuturnya.

Penetapan tersangka terhadap JM ini menyusul Siti Elina dan BU (suami Elina) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka. 

Sebagaimana diketahui, Siti Elina melakukan penerobosan kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 25 Oktober 2022 lalu. Saat menerobos, ia membawa sebuah senjata api.

Dengan sigap, Paspampres berhasil mengamankan pistol tersebut. Siti kemudian diserahkan ke Polantas yang berada di depan Istana untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Siti Elina juga diketahui diduga terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

Densus 88 juga sebelumnya telah menggeledah rumah Siti Elina. Dalam proses penggeledahan, ditemukan ada empat pistol di rumah wanita tersebut.

Diduga, pistol tersebut milik paman Siti yang merupakan purnawirawan TNI. Namun, kepemilikan pistol masih didalami.

Keempat pistol itu juga masih dalam tahap pengecekan untuk dipastikan apakah masuk kategori senpi, senjata rakitan, atau air gun.

"Karena kenyataannya itu kita belum tahu bisa nembak atau tidak. Karena bentuknya memang seperti pistol," tutur Aswin pada 27 Oktober 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/12304691/densus-88-tetapkan-guru-siti-elina-jadi-tersangka-kasus-terorisme

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke