Salin Artikel

Tuntutan Mati Kedua Benny Tjokrosaputro, Akankah Kandas seperti Heru Hidayat?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Namun, tuntutan itu kandas karena dalam putusannya hakim berbeda pendapat.

Dalam pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022) jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro.

“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Benny Tjokro layak dituntut hukuman mati karena telah melakukan korupsi berulang.

Jaksa mengungkapkan, ketentuan hukuman pidana mati dalam kasus korupsi diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tersebut menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan pada pelaku korupsi terhadap dana yang ditujukan untuk penanggulangan keadaan bahaya bencana alam, penanggulangan krisis moneter.

Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, keadaan bahaya bencana alam nasional, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, perbuatan pidana yang dilakukan Benny Tjokro memenuhi klasifikasi korupsi berulang.

“Jika tersebut, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai pengulangan,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Benny Tjokro melakukan dua tindak pidana korupsi, yakni korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018 dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.

Korupsi dilakukan dengan cara membeli dan menjual saham yang dilakukan sejak 2018 hingga 2019 sehingga merugikan PT Asabri.

“Perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus,” ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut perbuatan korupsi berulang ini menjadi alasan pemberat dalam menuntut Benny Tjokro.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 menyatakan adanya ancaman hukuman pidana minimum khusus. Tujuannya, membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi efektif.

Jaksa juga menilai, perbuatan Benny Tjokro telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut.

“Pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dalam hal ini terdakwa Benny Tjokrosaputro,” kata Jaksa.

Selain dituntut hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun.

Jaksa meminta Majelis Hakim hanya memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa Benny untuk melunasi tagihan tersebut.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa.

Serupa Heru Hidayat, tapi kandas saat vonis

Selain Benny Tjokoro, Jaksa juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Keduanya diketahui sama-sama terpidana di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara RP 22,7 triliun.

Dalam kasus itu, mereka berdua divonis penjara seumur hidup.

Benny dan Heru kemudian menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Pada 6 Desember lalu, ia dituntut hukuman mati.

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.

Seperti halnya pertimbangan tuntutan hukuman mati pada Benny Tjokro, Jaksa juga menganggap Heru telah melakukan korupsi berulang.

Tindakan korupsi pada keadaan tertentu ini menjadi alasan untuk menuntut hukuman mati. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya juga bernilai fantastis.

Namun, tuntutan Jaksa ini kandas. Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim hanya menjatuhkan vonis nihil kepada Heru dalam kasus PT Asabri.

Berpedoman pada Pasal 67 KUHP Hakim beralasan Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.  .

Pasal tersebut menyatakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dihukum lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Heru.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, IG Eko Purwanto, Selasa (18/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/07571121/tuntutan-mati-kedua-benny-tjokrosaputro-akankah-kandas-seperti-heru-hidayat

Terkini Lainnya

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke