Salin Artikel

Ganjar Masuk 3 Besar Bursa Capres Musra Riau, Relawan Jokowi: Sanksi Tak Pengaruhi Dukungan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengarah Musyawarah Rakyat (Musra) Andi Gani Nena Wea mengatakan, sanksi dari PDI Perjuangan terhadap Ganjar Pranowo tidak mempengaruhi keinginan rakyat yang memilihnya sebagai kandidat calon presiden (capres).

Menurutnya, hal tersebut terindikasi dari hasil Musyawarah Rakyat (Musra) 3 yang diadakan di Riau pada Minggu (23/10/2022).

Berdasarkan hasil Musra, Ganjar menempati urutan ketiga sebagai capres paling diinginkan, di bawah Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto.

“Walaupun Pak Ganjar disanksi, misalnya, kan tak bisa membendungi keinginan rakyat untuk tidak mendukung beliau,” ujar Andi dalam pemaparan hasil Musra 3 di kawasan Sudirman pada Rabu (26/10/2022).

Adapun Musra merupakan forum yang digelar relawan Jokowi untuk menghimpun keinginan elemen masyarakat terkait capres dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Andi menjelaskan, ada 2.656 peserta yang melakukan voting di Musra 3.

Dari jumlah tersebut, Sandiaga Uno menjadi tokoh yang paling diinginkan jadi capres. Dia meraih 624 suara atau 23,48 persen dari 2.656 peserta Musra.

Pada posisi kedua, capres yang diinginkan rakyat tercatat ada Prabowo Subianto yang meraih 518 suara atau 19,51 persen.

Posisi ketiga capres paling diinginkan masyarakat ada Ganjar Pranowo yang mendapatkan 507 suara atau 19,09 persen.

Andi Gani menyebutkan, suara yang didapatkan Prabowo beda tipis dengan Ganjar.

"Ini keduanya ketat ya, rapat hasilnya," lanjutnya.

Kemudian, capres yang paling diinginkan masyarakat di posisi keempat yakni Airlangga Hartarto yang meraih 322 suara atau 12,12 persen.

Lalu, di posisi kelima adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman yang meraih 116 suara atau 4,35 persen.

Merujuk kepada hasil di atas, Andi Gani menilai sanksi dari PDI Perjuangan justru semakin meningkatkan popularitas Ganjar.

"Tidak a ada dampak negatif yang diterima Ganjar karena sanksi itu. Karena kan di Indonesia itu semakin ditegur, semakin ditekan, semakin naik popularitasnya,” jelas Andi Gani.

Sebagaimana diketahui, Ganjar Pranowo dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan pada Senin (24/10/2022) buntut pernyataannya soal siap menjadi capres.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menyatakan, Ganjar dijatuhi hukuman berupa teguran lisan karena sudah menimbulkan multitafsir di publik.

"Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi-sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Senin sore.

Atas sanksi tersebut, Ganjar menerimanya sebagai bentuk disiplin kader.

"Kami mendapatkan peringatan. Dan ini sebagai kader saya terima. Ini bagian dari disiplin yang tadi disampaikan juga oleh Pak Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto)," kata Ganjar, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/20331041/ganjar-masuk-3-besar-bursa-capres-musra-riau-relawan-jokowi-sanksi-tak

Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Dede Yusuf Menolak Diusung di Pilkada DKI dan Jabar: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Dede Yusuf Menolak Diusung di Pilkada DKI dan Jabar: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke