Salin Artikel

Perantara Suap Bupati Kolaka Timur Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,73 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sukarman merupakan pihak yang menjadi perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dalam melakukan dugaan suap pengurusan pinjaman dana Percepatan Ekonomi Nasional (PEN).

Kasus ini turut menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Asril saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Asril juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sukarman terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Andi Merya dan pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba.

Perbuatan Sukarman dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Sukarman membayar uang pengganti Rp 1.730.000.000 atau Rp 1,73 miliar dikurangi jumlah uang yang telah disetorkan ke KPK sebesar Rp 550 juta.

“Sehingga masih ada Rp 1.180.000.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Asril.

Selain itu, Asril juga menuntut LM Rusdianto Emba terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan,” tutur Asril.

Sebagai informasi, Andi didakwa telah menyuap pejabat Kemendagri agar usulan peminjaman dana PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 disetujui.

Suap sebesar Rp 3.405.000.000 itu diberikan oleh Andi dan pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.

Saat itu, Andi yang juga menjabat Plt Bupati Kolaka Timur ingin mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Andi menyampaikan keinginan ini kepada Rusdianto yang kemudian diteruskan kepada Suparman Loke. Ia diketahui menjabat sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang dikenal memiliki jaringan di pemerintah pusat.

Selanjutnya, Suparman juga mengabarkan keinginan Andi kepada Laode yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN untuk wilayahnya. Suparman diketahui merupakan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Laode kemudian mengajak Andi bertemu dengan Arfian guna membahas keinginan itu. Ardian kemudian memberikan sejumlah arahan kepada Andi.

Ardian diduga menerima suap RP 1,5 miliar, Sukarman Rp 1,73 miliar dan Laode sebesar Rp 175 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/18524431/perantara-suap-bupati-kolaka-timur-dituntut-6-tahun-penjara-dan-uang

Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke