JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah sistematis dan tegas.
"Menimbang dakwaan atas nama terdaka Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Maka oleh karenanya keberatan terdakwa dan penasehat hukum haruslah dikesampingkan," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan putusan sela terhadap nota keberatan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Hakim Wahyu menyampaikan dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana (tempus delicti) dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, yaitu pada 8 Juli 2022.
Selain itu, menurut pertimbangan Hakim Wahyu, JPU juga sudah memaparkan secara rinci lokasi kejadian tindak pidana (locus delicti), yakni di Kompleks Polri nomor 46 RT 5/RW 1 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Surat dakwaan disertai dengan uraian peristiwa yang disusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," ujar Hakim Wahyu.
Menurut pertimbangan Hakim Wahyu, surat dakwaan Ferdy Sambo telah memberikan deskripsi yang jelas tentang orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.
Sidang dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hakim Wahyu memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/10581841/putusan-sela-ferdy-sambo-surat-dakwaan-sudah-sistematis-dan-jelas-eksepsi