JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga tidak diuraikan dan diduga melatarbelakangi tindak pidana itu di luar dari materi eksepsi dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan.
Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang disampaikan terkait surat dakwaan Ferdy Sambo tidak termasuk dalam lingkup eksepsi seperti diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa tidaklah masuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam lingkup pasal yang dimaksud," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan dalam putusan sela terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Maka lebih tepat hal-hal ini dipertimbangkan pada waktu pembuktian pokok perkara a quo," sambung Hakim Wahyu.
Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memperlihatkan mereka sudah mengerti terhadap materi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa dan penasehat hukumnya mengerti terhadap perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan. Menimbang maka oleh karenanya keberatan yang demikian harus dikesampingkan," ucap Hakim Wahyu.
Sidang dilanjutkan 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hakim Wahyu memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/10522131/putusan-sela-ferdy-sambo-peristiwa-magelang-harus-dibuktikan-dalam