Rencananya, sidang pembacaan eksepsi akan dimulai pada pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi lantaran mengklaim tidak tahu apa-apa terkait kematian Brigadir J.
Kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, menyatakan dalam perkara ini kliennya tak mengetahui konstruksi perkara yang disebarkan oleh Ferdy Sambo.
“Kalau lihat dakwaan dia enggak tahu malah. Malah dia nanya ini enggak apa-apa, gitu kan,” ujar Junaedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ia menilai ketidaktahuan Baiquni Wibowo nampak dari pertanyaannya ketika diminta untuk menyalin dan menghapus file rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Junaedi mengungkapkan, ketidaktahuan kliennya bakal menjadi salah satu materi di nota keberatan atau eksepsi.
“Ada bagian (itu) dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas,” kata Junaedi.
Alasan itu yang mendasari pihaknya mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Nanti, eksepsi kita akan sampaikan bahwa kronologi belum lengkap. Terlepas diterima atau tidak minimal kami bisa menyeimbangkan isi dakwaan jaksa,” ujar Jhonny ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Tekanan itu, menurut Johnny, karena Sambo memiliki pangkat dan jabatan lebih tinggi dari kliennya, yaitu sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang berstatus Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.
Sementara, Chuck Putranto merupakan anak buah Sambo, yaitu sebagai mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
“Ya itu kami tuangkan semua di eksepsi, karena dari dakwaan tersebut banyak yang harus kami koreksi,” kata Jhonny.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/09083281/kompol-chuck-putranto-dan-baiquni-wibowo-bacakan-eksepsi-pada-sidang-hari