Salin Artikel

Soal Larangan "Live Streaming" Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan,penetapan mengizinkan atau melarang melakukan live streaming mengacu pada pertimbangan menjaga integritas pembuktian.

Hal itu dikatakannya untuk menjawab mengapa awak media tidak boleh menyiarkan langsung (live streaming) sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

“Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian adalah menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Menurut Djuyamto, ketentuan tersebut mengacu pada pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Djuyamto mengatakan, keputusan untuk mengizinkan maupun melarang menyiarkan secara langsung persidangan yang menarik perhatian publik merupakan hal biasa.

“Telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi, karena memang menjadi kewenangan majelis hakim,” tuturnya.

Dia menegaskan, ke depannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tetap digelar secara terbuka meski awak media dilarang live streaming.

Menurutnya, awak media tetap bisa mengikuti dinamika persidangan di ruang sidang utama.

Sepakat dengan Dewan Pers

Di sisi lain, pihak pengadilan telah bersepakat dengan Dewan Pers bahwa pembatasan menyiarkan secara live sidang Sambo dilakukan pada tahap pembuktian.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu bagian dari tahap pembuktian.

Sementara, tahapan sidang lain seperti dakwaan, eksepsi, tanggapan atas eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga pembacaan putusan bisa disiarkan secara langsung.

“Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa melarang awak media menyiarkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi disiarkan secara langsung.

Wahyu bahkan meminta agar awak media yang kedapatan melakukan live streaming untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak pembuktian.

Pada hari ini, persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer menghadirkan 12 orang saksi dari pihak Jaksa.

Richard didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindakan ini dilakukan bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/18364551/soal-larangan-live-streaming-sidang-bharada-e-pn-jaksel-kewenangan-majelis

Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke