JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan siap membela Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikannya pada keluarga Yosua pada persidangan dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Richard mengaku tak mempercayai kesaksian yang menyebut Yosua melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam sekaligus mantan atasannya.
“Saya siap membela Bang Yos untuk terakhir kalinya. Karena saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bakal bersikap jujur, menyampaikan semua fakta yang diketahui.
Selain itu Richard pun siap menerima keputusan hukum apapun karena telah menuruti perintah Sambo untuk menembak Yosua.
“Saya siap apapun yang terjadi, dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya,” paparnya.
Terakhir ia mengaku sepakat dengan semua keterangan saksi.
“Eliezer tadi saya tanya, bagaimana keterangan para saksi, apakah benar, sebagian benar, atau ada yang salah?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
“Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua,” tandas Richard.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menduga Richard melakukan penembakan pada Yosua karena menuruti perintah Sambo.
Ia lantas didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/18191501/siap-bela-brigadir-j-bharada-e-saya-tak-yakin-bang-yos-lakukan-pelecehan