JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada pekan lalu Eliezer sudah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Maka dari itu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang hari ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan 12 saksi yang terdiri dari kuasa hukum keluarga, anggota keluarga, hingga mantan kekasih Yosua.
Daftar saksi yang bakal dihadirkan JPU salah satunya adalah Kamaruddin Simanjuntak (advokat).
Lantas ada juga Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), Mahareza Rizky (adik Yosua), serta sejumlah kerabat mendiang yaitu Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu.
Terakhir ada Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan mantan kekasih Yosua.
Apalagi ini adalah untuk pertama kalinya Eliezer bertemu langsung dengan keluarga mendiang Yosua, terutama ayah dan ibunya.
Permintaan maaf
Dalam perkara itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati.
Saat ini Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan.
Sebab dari keterangan Eliezer dalam proses penyidikan terungkap skenario Ferdy Sambo di balik kematian Yosua.
Sejak ditetapkan sebagai dan mengakui perbuatannya serta mengungkap skenario Sambo, Eliezer sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua.
Eliezer merupakan orang yang menembak Yosua atas perintah Sambo, dengan alasan sang ajudan diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Tuduhan pelecehan itu sampai saat ini belum bisa dibuktikan.
Eliezer sempat menulis surat permohonan maaf untuk keluarga Yosua saat masih dalam proses penyidikan.
Usai menjalani sidang perdana pada Selasa (17/10/2022) pekan lalu, Eliezer juga sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan untuk keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Eliezer.
Eliezer menulis surat itu di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Eliezer.
Eliezer kini berharap dalam kesempatan sidang itu dia bisa bertemu langsung dengan orang tua Yosua guna menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas perbuatannya.
"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).
Ronny mengatakan, kliennya berharap dapat bertemu langsung dengan ayah dan ibu mendiang Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Hutabarat, untuk menyampaikan permohonan maaf itu.
"Kami berharap permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E ini bisa diterima secara langsung nanti di depan persidangan," ucap Ronny.
Eliezer, kata Ronny, hanya berharap hakim bisa memberikan hukuman yang adil atas perbuatannya.
Selain itu, kata Ronny, Eliezer bakal siap menghadapi dan menerima hukuman apapun yang dijatuhkan.
“Dalam hal ini, klien saya sudah berkata jujur, sudah menyampaikan semuanya, tidak muluk-muluk kok dia gentle, dia cuma mau supaya hukum itu ditegakkan seadil-adilnya, supaya dia itu masih punya masa depan,” ucap Ronny.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/06300011/menanti-momen-pertemuan-bharada-e-dan-keluarga-brigadir-j-dalam-sidang