Salin Artikel

Hakim Cabut Hak Politik Terbit Perangin Angin Selama 5 Tahun

Pencabutan ini ditetapkan dalam sidang amar putusan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Terbit.

Putusan ini merupakan hukuman tambahan yang bagi Terbit dari pidana pokok yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Hukuman tambahan ini mulai berlaku setelah Terbit selesai menjalani masa hukuman pidana pokoknya.

Adapun pidana pokok tersebut adalah pidana badan atau penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga menyatakan empat orang kepercayaan Terbit bersalah terbukti melanggar hukum karena melakukan korupsi secara bersama-sama.

Mereka adalah Kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan hukuman 7 tahun penjara dan enam bulan kurungan serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada dua orang kepercayaan Terbit lainnya, Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Suhanda Citra dan Isfi Syafitra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terbit ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari lalu.

Jaksa mendakwa Terbit telah menerima suap Rp 576 juta dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pemenangan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/21340991/hakim-cabut-hak-politik-terbit-perangin-angin-selama-5-tahun

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke