Salin Artikel

Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Harusnya Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Hapus Rekaman CCTV TKP Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, disebut seharusnya tidak mematuhi permintaan Ferdy Sambo supaya seluruh rekaman kamera CCTV di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dihapus.

"Perkataan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan yang mengatakan 'pastikan semuanya sudah bersih' adalah merupakan perkataan yang tidak perlu dipatuhi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa menyatakan dalam dakwaan, seharusnya Hendra menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas perkataan Sambo, usai penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46.

Selain itu, lanjut jaksa, dari pengamatan anak buah Hendra, AKBP Arif Rachman Arifin, melalui rekaman kamera CCTV terungkap fakta ternyata Yosua tidak meninggal akibat baku tembak.

Arif pun menyampaikan temuan itu kepada Sambo. Sambo justru memarahi Arif dan menganggap tidak mempercayainya.

Hendra, kata jaksa, malah turut meminta Arif mempercayai pernyataan Ferdy Sambo terkait kematian Yosua.

"Sudah Rif, kita percaya saja," kata Hendra dalam dakwaan.

Selain itu, Hendra seharusnya tidak membantu keinginan Sambo untuk merekayasa kasus dengan menghilangkan digital video recorder (DVR) kamera CCTV di TKP.

"Malah Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," papar jaksa.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis.

Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/15261361/jaksa-sebut-brigjen-hendra-kurniawan-harusnya-tolak-perintah-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke