Salin Artikel

Menko PMK: Obat Batuk Mengandung Etilen Glikol Asal India Tidak Masuk ke Indonesia

Adapun obat tersebut mengandung senyawa kimia etilen glikol yang membuat puluhan anak di Gambia, Afrika Barat, terkena gangguan ginjal akut hingga meninggal dunia.

Ungkapan serupa juga sempat ditegaskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka memastikan keempat obat batuk buatan Maiden Pharmaceuticals Limited, India, tidak ada di Indonesia.

Keempat obat sirup yang dimaksud, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

"Tetapi untuk Indonesia dipastikan bahwa barang itu, obat itu, tidak masuk ke Indonesia," kata Muhadjir saat ditemui dalam acara Pertemuan Tingkat Tinggi Asia Pasifik untuk Penyandang Disabilitas di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Muhadjir menjelaskan, penyebab gangguan ginjal akut di Indonesia belum diketahui. Selain dugaan kandungan etilen glikol pada parasetamol sirup, ada dugaan lainnya yang ditemukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Semua masih ada dugaan-dugaan, belum bisa kita pastikan sebetulnya penyebabnya apa. Kalau di Afrika Barat sudah terdeteksi ada produk obat dari negara Asia Selatan yang mengekspor produk itu ke wilayah Afrika Barat," ucap Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir mengakui belum mendapat update lebih lanjut dari Kemenkes. Yang pasti kata dia, Kemenkes dan BPOM terus melakukan investigasi untuk menyisir penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang secara cepat ini.

"Saya belum dapat update dari Kemenkes, mungkin sebaiknya langsung. Dari Kemenkes terus melakukan investigasi dan juga didukung oleh BPOM.

Di sisi lain, meski penyebabnya belum pasti dan tidak ditemukan parasetamol sirup dari India di Indonesia, Kemenkes sudah membetikan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.

Pun menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.

Pembatasan dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut.

Berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga Selasa (18/10/2022). Data ini berasal dari cabang IDAI yang dia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.

Rinciannya, 2 kasus di Januari, 2 kasus di bulan Maret, 6 kasus pada bulan Mei, 3 kasus pada Juni, 9 kasus di bulan Juli, 37 kasus di bulan Agustus, dan 81 kasus di bulan September.

Menurut sebarannya, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) paling banyak tersebar di DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus.

Diikuti Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. Sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 1-2 kasus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/12313391/menko-pmk-obat-batuk-mengandung-etilen-glikol-asal-india-tidak-masuk-ke

Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke