JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (19/10/2022).
Sidang rencananya dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati membenarkan hal ini. Pihaknya berharap majelis hakim akan menyatakan Terbit bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.
"KPK tentu berharap seluruh fakta hukum dan analisa yuridis yang telah disampaikan tim jaksa dalam surat tuntutannya dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim," kata Ipi saat dihubungi Kompas.com.
Selain putusan Terbit bersalah, KPK juga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama 9 tahun berikut denda dan pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.
"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," ujar Ipi.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Dengan demikian, ia tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pejabat publik dalam kurun waktu tersebut.
"Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa KPK Zainal Abidin, Jumat (30/9/2022).
Terbit ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Ia diduga menerima suap dari kontraktor Muara Perangin Angin terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/10392691/bupati-nonaktif-langkat-terbit-rencana-perangin-angin-akan-divonis-hari-ini