Padahal, dalam laporannya, TGIPF mengungkit soal temuan hilangnya rekaman CCTV oleh kepolisian dengan durasi kurang lebih 3 jam 21 menit.
"Hal tersebut tampak dari keterangan sejumlah pihak yang diperoleh TGIPF yang pada intinya menyatakan CCTV di areal stadion dilarang untuk diunduh dan diduga ada upaya dari kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru," kata Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/10/2022).
Temuan TGIPF juga mengungkap bahwa hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan tim untuk melakukan penelusuran fakta.
KontraS menyayangkan, hal itu tak cukup membuat TGIPF menjadikan temuan itu sebagai poin desakan untuk dapat diselidiki lebih lanjut.
"Padahal dugaan tindak obstruction of justice merupakan bagian dari tindak kejahatan yang harus diusut secara tuntas," kata Andi.
Rekaman CCTV yang dihapus berlokasi di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan .
Unit CCTV ini merekam pergerakan kendaraan baracuda yang akan membawa tim Persebaya Surabaya keluar dari Stadion Kanjuruhan.
Akan tetapi, pada Sabtu (1/10/2022) malam, tepatnya ketika memasuki pukul 22.21 WIB, penghapusan rekaman CCTV ini dimulai.
“Tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit,” sambung temuan TGIPF.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/06570191/rekaman-cctv-di-kanjuruhan-hilang-kontras-kritik-tgipf-tak-tegas-dorong-usut