Sebab, Ferdy Sambo mencoba menghilangkan jejak dan mengelabui perbuatannya dalam membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kemudian, Sambo menghampiri jenazah Brigadir J untuk menempelkan senjata api ke tangan Brigadir J.
Tujuannya, menunjukkan seolah-olah baru saja terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Bahwa dengan akal liciknya Ferdy Sambo sebagai seseorang dengan kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berupaya untuk mengaburkan peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian," tutur Jaksa.
Seharusnya, kata Jaksa, sebagai seorang perwira tinggi Polri, Sambo harus menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa kesatria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa anggota.
Akan tetapi, parahnya, Sambo justru menunjukkan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya demi membela dirinya.
"Justru melimpahkan segala kesalahan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang, padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya," kata Jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/14425761/jaksa-sebut-ferdy-sambo-licik-gunakan-jabatannya-untuk-kaburkan-kematian