JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yohanis sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Jumat (14/10/2022).
Kasus ini menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Menurut Ali, Yohanis akan diperiksa besok, Selasa (18/10/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali belum membeberkan lebih jauh terkait materi pemeriksaan terhadap Yohanis dan keterkaitan bupati tersebut dengan kasus dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32. Mereka adalah Eltinus dan Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Eltinus diduga membuat negara mengalami kerugian Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.
“Dari proyek ini Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” ujar Firli.
KPK menyangka Eltinus melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Saat ini, Eltinus mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/10233161/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-ulang-bupati-toraja-utara-sebagai-saksi-kasus