Salin Artikel

Jelang Sidang Perdana, FerdySambo dan Putri Candrawathi Tak Ada Persiapan Khusus

Adapun Sambo dan Putri bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan bersama dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tidak punya persiapan khusus untuk sidang hari ini, karena agendanya adalah dakwaan," ujar Febri kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

"Kita semua juga mempercayakan pada proses hukum yang akan berjalan," ucap mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/06201751/jelang-sidang-perdana-ferdysambo-dan-putri-candrawathi-tak-ada-persiapan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke