Salin Artikel

Disebut Terlibat Korupsi Helikopter AW-101, Eks KSAU: Jaksa Asal Bicara Tanpa Bukti

Menurut Agus, jaksa kasus AW-101 asal berbicara karena menyeret namanya tanpa adanya bukti.

“Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Pahrozi menyebut, diseretnya nama kliennya dalam dakwaan jaksa semata-mata hanyalah sebuah tudingan tendensius.

Menurut dia, tudingan tendensius terlihat dari dua indikator.

“(Pertama) ya indikatornya ada uraian dalam dakwaan menyebut terdakwa (Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway) bersama-sama dengan di antaranya klien saya,” ujar Pahrozi.

Indikator kedua, kata dia, dakwaan jaksa sama sekali tak menyebut kliennya turut menerima uang dalam kasus ini.

“Indikator kedua dalam dakwaan tidak ada kata yang menyebutkan klien saya menerima uang,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738.900.000.000 dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) periode 2015-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebut, Irfan diduga melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah orang.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Adapun sejumlah orang yang diduga turut terlibat adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna yang saat pada kurun 2015-2017 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.

Selain itu, Arief menyebut, perbuatan korupsi Irfan juga dilakukan bersama Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji dan Heribertus Hendi Haryoko Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU).

Benny merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 hingga 2 Februari 2017.

Kemudian, bawahan Agus, Wisnu Wicaksono yang menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017.

Selain merugikan negara, Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Ia juga didakwa memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni AgustaWestland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.

Adapun jumlah kerugian negara sebesar Rp 738.900.000.000 merujuk pada perhitungan yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/16001291/disebut-terlibat-korupsi-helikopter-aw-101-eks-ksau-jaksa-asal-bicara-tanpa

Terkini Lainnya

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke