JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan setidaknya ada 32 Closed Circuit Television (CCTV) di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sebanyak 32 CCTV itu berfungsi ketika terjadinya tragedi Kanjuruhan.
“LPSK menemukan ada 32 CCTV, di 32 titik dan semuanya dalam pantauan LPSK memang relatif berfungsi,” ujar Maneger dalam konferensi pers daring, Kamis (13/10/2022).
Hanya saja, Maneger tak memaparkan mengenai isi rekaman CCTV yang telah dipantau oleh LPSK.
Di sisi lain, Maneger juga menyoroti mengenai kapasitas Stadion Kanjuruhan.
Maneger menyebutkan, Stadion Kanjuruhan mempunyai total kapasitas 38.054 penonton.
Jumlah ini terdiri dari 602 penonton di bangku VVIP, 2.804 penonton di tribune VIP, dan 19.720 di tribune ekonomi. Sehingga, total terdapat 23.126 bangku penonton.
“Sementara kapasitas tempat untuk berdiri bisa 14.920 orang, jadi totalnya bisa 38.054 orang,” katanya.
Selain itu, Maneger mengatakan bahwa Stadion Kanjuruhan mempunyai 14 tribune dan 14 pintu keluar.
Khusus di tribune kelas ekonomi, kata dia, setidaknya ada enam pintu gerbang.
Dari segi ukuran, pintu gerbang A mempunyai lebar 5,8 meter, pintu gerbang B dengan lebar 5,8 meter, pintu gerbang C dengan lebar 8,5 meter, pintu gerbang E dengan lebar 4,7 meter, serta pintu gerbang F dengan lebar 4,7 meter.
“Di stadion ini juga terdapat dua pintu lainnya untuk kendaraan ambulans dan petugas,” terang dia.
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
Sebanyak 132 orang meninggal dunia akibat tragedi ini.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/15175941/lpsk-sebut-32-cctv-stadion-kanjuruhan-berfungsi-saat-tragedi-terjadi