Tragedi tersebut menewaskan sedikitnya 132 orang yang diduga kehabisan napas akibat berdesak-desakan setelah adanya penembakan gas air mata oleh aparat.
Bila dirinci, kekecewaan para responden itu dilandasi beragam alasan.
Pertama, sebanyak 38,7 persen responden yang kecewa karena tragedi Kanjuruhan mencoreng nama Indonesia di mata dunia.
Kemudian, 23,5 persen responden kecewa karena peristiwa itu merugikan dunia sepak bola.
Selanjutnya, sebanyak 19,2 persen responden kecewa pada pihak keamanan dan panitia yang lalai hingga peristiwa itu memakan korban jiwa, dan 11,4 persen responden kecewa karena bisa menghilangkan peluang Indonesia terlibat di ajang internasional.
Sementara itu, sebanyak 0,8 persen responden kecewa karena hal lainnya, 0,6 persen responden tidak kecewa, dan 5,8 persen responden menjawab tidak tahu.
Survei ini dilakukan dengan mewawancarai 508 responden dari 34 provinsi se-Indonesia. Sampel ditentukan secara acak sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Survei dilakukan pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian +/- 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Sementara, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/09301671/survei-litbang-kompas-mayoritas-publik-kecewa-dengan-terjadinya-tragedi