JAKARTA, KOMPAS.com - Survei yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 4-6 Oktober 2022 menunjukkan, mayoritas responden atau 67,5 persen responden khawatir tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) terulang kembali.
Tragedi tersebut menewaskan sedikitnya 132 orang yang diduga kehabisan napas akibat berdesak-desakan setelah adanya penembakan gas air mata oleh aparat.
Berdasarkan hasil survei, mereka yang khawatir terbagi ke dalam dua kelompok, yakni 56,4 persen mengaku khawatir tragedi Kanjuruhan terulang dan tidak akan menonton pertandingan sepakbola secara langsung.
Sedangkan ada 11,1 persen responden yang mengaku khawatir, tetapi tetap mau menonton langsung pertandingan sepakbola di stadion.
Sementara itu, ada 32,3 persen responden yang mengaku tidak khawatir kejadian serupa terulang di masa depan.
Angka itu terbagi ke 16,8 persen yang tak khawatir karena yakin kejadian itu tidak akan terulang lagi, serta 15,5 persen yang tidak khawatir karena sebelumnya tidak pernah menonton di lapangan.
Adapun hanya ada 0,2 responden yang menjawab tidak tahu saat ditanya soal kekhawatiran tragedi Kanjuruhan terulang.
Survei yang sama juga menanyakan prioritas yang harus diperbaiki pada manajemen sepakbola nasional setelah tragedi Kanjuruhan.
Hasilnya, 42,7 persen responden menilai perlu ada perbaikan penyelenggaraan pengamanan pertandingan.
Kemudian, 36,8 persen responden menganggap perlu dibuatnya aturan terkait suporter atau penonton, lalu 9,4 persen responden menilai tata kelola kompetisi harus diperbaiki, baik dari sisi jadwal maupun kualitas wasit.
Selanjutnya, 6,5 persen responden menganggap fasilitas pertandingan seperti stadion dan tribun harus diperbaiki.
Survei ini dilakukan dengan mewawancarai 508 responden dari 34 provinsi se-Indonesia. Sampel ditentukan secara acak sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian +/- 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/08171671/survei-litbang-kompas-mayoritas-responden-khawatir-tragedi-kanjuruhan