JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dari hasil penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terungkap tidak ada niat dari Aremania untuk menyerang pemain klub kesayangan mereka, Arema FC, setelah kalah dari 2-3 Persebaya Surabaya dalam pertandingan Liga 1 pada 1 Oktober 2022 lalu.
Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, aksi para Aremania turun ke lapangan setelah pertandingan saat itu justru ingin berpelukan dan menyemangati para pemain Arema FC yang kecewa setelah kalah dari rival bebuyutan mereka di kandang.
"Wong teman-teman Arema nangis. Kalau mau nyerang enggak mungkin peluk-pelukan. Wong banyak video peluk-pelukan," kata Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Indikasi lain Aremania tidak hendak menyerang para pemain Arema FC yang kalah, kata Anam, adalah saat itu bus untuk mengangkut para pemain tidak dirusak.
"Dan yang paling penting kalau mau begitu itu bisnya Arema dibakar. Kalau memang mau marah kepada teman-teman Arema. Bisnya Arema enggak diapa-apain," ucap Anam.
Menurut Anam, faktor yang diduga memicu penonton panik dan akhirnya terjadi desak-desakan hingga merenggut 132 korban jiwa adalah tembakan gas air mata dari aparat Kepolisian ke arah tribune penonton.
Selain itu, Komnas HAM juga memaparkan temuan lain yakni soal pintu akses keluar masuk penonton yang hanya terbuka sedikit sehingga menyebabkan penumpukan massa dan menimbulkan korban jiwa akibat kehabisan oksigen hingga terinjak-injak.
Anam mengatakan, seluruh temuan itu akan dirinci dalam laporan akhir yang diharapkan tidak hanya memaparkan kronologi peristiwa tetapi juga bisa menjadi rekomendasi supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Sampai saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Komnas HAM berencana memanggil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pelaksana Liga 1, dan Indosiar sebagai stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 pada Kamis (13/10/2022) besok.
Dengan meminta ketiga pihak Komnas HAM berharap bahan penyelidikan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan bisa semakin lengkap dan dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk tata kelola sepakbola nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/17582811/investigasi-komnas-ham-aremania-masuk-lapangan-ingin-pelukan-dengan-pemain