Salin Artikel

TGIPF Ungkap Indosiar Minta PT LIB Laga Arema Vs Persebaya Tetap Digelar Malam

Permintaan tersebut berdasarkan pengakuan PT LIB ketika memberikan klarifikasi kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

“PT LIB mengatakan, broadcaster (Indosiar) mintanya begitu, harus dipenuhi, menurut LIB,” ujar anggota TGIPF Rhenald Kasali.

Rhenald menyebutkan, ada faktor kontrak bernilai besar yang membuat PT LIB memenuhi permintaan Indosiar supaya laga Arema melawan Persebaya tetap digelar malam hari.

Selain itu, Rhenald mengatakan bahwa pihak Indosiar tetap kukuh supaya laga Arema kontra Persebaya digelar malam hari.

Alasannya, karena PT LIB selama ini sudah terlalu banyak mengubah jadwal semula yang sudah ditentukan.

“Saya sempat tanyakan, kita (PT LIB) sudah terlalu sering ubah jadwal (laga Liga 1),” imbuhnya.

Bantahan Indosiar

Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV Harsiwi Achmad membantah mengatur jam tayang laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya agar tetap digelar malam hari.

Harsiwi menyebutkan, jam tayang Liga 1 termasuk laga Arema kontra Persebaya telah ditentukan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang dikoordinasikan bersama dengan Indosiar.

“Jadwal tayang itu sudah disusun oleh LIB, dikoordinasikan dengan Indosiar kemudian dalam perjalanannya terjadi dinamika dan ending-nya memang LIB yang menentukan tayang, kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” ujar Harsiwi.

Harsiwi juga membantah bahwa laga Arema kontra Persebaya sengaja ditayangkan malam hari karena pertimbangan jam prime time di televisi.

“Tidak ada sama sekali,” tegas dia.

Selain itu, Harsiwi menepis adanya kepentingan iklan rokok yang membuat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya tetap digelar malam hari.

“Saya kemukakan itu tidak benar,” katanya.

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/09350231/tgipf-ungkap-indosiar-minta-pt-lib-laga-arema-vs-persebaya-tetap-digelar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke