Salin Artikel

Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di Depan PN Jaksel, Ada dari Emak-emak Indonesia

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (10/10/2022), karangan-karangan bunga itu berisi kalimat penyemangat untuk Bharada E.

Diketahui, Bharada E adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat kejadian, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sidang perdana Bharada E, Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan lainnya bakal digelar PN Jakarta Selatan.

Salah satu karangan bunga berwarna merah, putih, dan biru menuliskan pesan tetap semangat kepada Bharada E.

Karangan bunga itu bertuliskan, 'Kamu tidak berjalan sendiri karena Tuhan akan selalu bersamamu. Torangdengicad'.

Karangan bunga lainnya yang juga berwarna merah muda, dan kuning bertuliskan 'Kejujuranmu membuat kami bangga dan andalkan Tuhan dalam segala hal. Jangan pernah takut pasti semua akan indah pada waktunya'.

Kemudian, ada juga karangan bunga dukungan dengan pengirim yang mengatasnamakan Emak-emak Indonesia.

"Tetap semangat anakku Icad sayang. Doa emak-emak selaku bersamamu, God Bless You," demikian bunyi karangan bunga tersebut.

Sementara itu, sebelum sidang perdana dimulai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan lebih dulu menyerahkan sejumlah berkas Ferdy Sambo dan 11 tersangka lainnya.

Berkas perkara itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) menjelang sore.

Berkas-berkas itu dibawa di bagasi mobil Kijang Innova berwarna hitam. Kemudian, para jaksa membawa tumpukan berkas bersampul merah dan merah jambu untuk didaftarkan ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Haruno menyampaikan bahwa setelah berkas diregistrasi, PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Terhadap kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice ada tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka berenam dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/20432731/karangan-bunga-dukungan-untuk-bharada-e-berjejer-di-depan-pn-jaksel-ada-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke