Salin Artikel

3 Bulan Pascakematian Yosua: Ferdy Sambo Segera Disidang, Hasil Pemeriksaan Brigjen Hendra Akan Diungkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bulan berlalu, kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.

Kasus ini pertama kali terungkap ke publik pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah Yosua ditembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Perkembangan terbaru, kasus ini segera masuk ke meja hijau. Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya sebentar lagi diadili atas perbuatan mereka.

Segera disidang

Minggu lalu, Polri telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelimpahan berkas rencananya digelar pada Senin (10/10/2022).

Pihak PN Jaksel sendiri telah menyatakan siap menyidangkan para terdakwa kasus Brigadir J.

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, sidang akan digelar paling lama sepekan setelah berkas diterima dan majelis hakim yang akan menyidangkan ditetapkan.

"Persidangan dilaksanakan kira-kira satu Minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Setelah pihak pengadilan menerima berkas perkara tersebut, kata Djuyamto, Ketua PN Jaksel bakal menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Dan majelis hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidangnya," terang dia.

Menurut Djuyamto, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari administrasi penerimaan berkas perkara hingga koordinasi pengamanan persidangan.

"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan," katanya.

Pemeriksaan Brigjen Hendra

Senin (10/10/2022), pihak kepolisian juga berencana menyampaikan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Brigjen Hendra merupakan satu di antara tujuh tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Oleh Indonesia Police Watch (IPW), Hendra dan rombongan polisi lainnya disebut menggunakan jet pribadi ketika bertolak ke rumah duka keluarga Brigadir J di Jambi, Juli lalu.

Menurut IPW, jet itu milik seseorang yang terafiliasi dengan Konsorsium 303 alias bisnis judi online yang melibatkan para petinggi Polri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Hendra terkait tudingan ini pada Jumat (7/10/2022) kemarin.

"BJP HK (Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan) sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Brigjen Cahyo Wibowo saat konfirmasi, Minggu (9/10/2022).

Cahyo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Brigjen Hendra akan segera disampaikan, namun tak akan dibuka secara gamblang.

"Hari Senin disampaikan hasil penyelidikannya. Tapi kuantitas hasil lidik saja, bukan kualitasnya atau substantif perkara," katanya.

Pernyataan terbaru Sambo

Baru-baru ini, Ferdy Sambo muncul di hadapan publik. Setelah hampir tiga bulan, akhirnya Sambo meminta maaf ke keluarga Yosua. Dia mengaku menyesal.

Pernyataan itu Sambo sampaikan usai Polri melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," kata Sambo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sambo juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya.

Namun, mantan perwira tinggi Polri ini bersikukuh mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah. Sambo justru menyebut, Putri merupakan korban kasus ini.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujarnya.

Sebelas tersangka

Sambo bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dia, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lagi-lagi, Sambo menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Lalu, enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Polisi mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

(Penulis: Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/11133551/3-bulan-pascakematian-yosua-ferdy-sambo-segera-disidang-hasil-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke