Salin Artikel

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap HGU Kanwil BPN Riau

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, permohonan cegah ini diajukan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

“KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ali menerangkan, pencegahan ini berlaku hingga Maret 2023 atau selama enam bulan ke depan. Pencekalan dilakukan untuk keperluan proses penyidikan.

Ali menuturkan, pencegahan ini bisa diperpanjang, bergantung pada perkembangan proses penyidikan.

“Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali meminta para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri bersifat kooperatif sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan.

Selanjutnya, perkara akan dibawa ke meja hijau untuk dibuktikan di persidangan.

Dihubungi secara terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh menyebut KPK telah mengajukan cegah terhadap 2 orang yakni, M Syahrir dan Frank Wijaya.

Syahrir diketahui merupakan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, sementara Frank adalah pemilik Hotel Adimulia.

“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, identitas para pelaku baru akan dibeberkan ke publik berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan sudah dinilai cukup.

KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan. Sejumlah lokasi berupa perkantoran dan rumah telah digeledah. Dari operasi tersebut diamankan uang dalam pecahan asing sebesar 100 ribu dollar Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/10075741/kpk-cegah-2-orang-ke-luar-negeri-terkait-suap-hgu-kanwil-bpn-riau

Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke