Salin Artikel

Bupati Langkat Salahkan Bawahan, Minta dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Pernyataan ini Terbit sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Terbit mengaku memiliki ketidakmampuan dan tidak paham terkait menjalankan roda pemerintahan. Ia selalu meminta bantuan Sekretaris Daerah, Inspektur, maupun staf ahli di Pemerintah Kabupaten Langkat untuk membantunya.

“(Saya) menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada OPD (organisasi pemerintah daerah), tetapi hal itu banyak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan atas wewenang yang telah saya berikan penuh,” klaim Terbit di muka sidang, Jumat (7/10/2022).

"Serta oknum yang membawa nama saya selaku Bupati untuk mencari keuntungan,” sambungnya.

Terbit mengklaim selama menjabat sebagai Bupati Langkat sejak 2019, dirinya selalu berupaya agar anggaran bisa diserap dengan optimal dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Sebelumnya Kabupaten Langkat tidak pernah mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” ujarnya.

Terbit mengaku sangat menyesal atas pelanggaran yang menimpanya saat ini. Ia kemudian meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika Majelis Hakim menilainya bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Terbit meminta dijatuhkan hukuman yang ringan.

“Saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta Terbit dihukum membayar denda Rp 300 juta.

Jaksa menilai Terbit dan terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandungnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.

“(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/21523241/bupati-langkat-salahkan-bawahan-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jaksa

Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke