Salin Artikel

Sederet Pernyataan Terbaru Ferdy Sambo: Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Sebut Istrinya Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali muncul di hadapan publik.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu turut hadir dalam penyerahan berkas perkara tahap II kasus yang menjeratnya, Rabu (5/10/2022). Berkas tersebut dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung.

Dengan pelimpahan berkas ini, Sambo dan tersangka kasus kematian Brigadir J lainnya segera diadili di persidangan.

Di hadapan awak media, Sambo sempat menyampaikan sejumlah pernyataan. Dia mengaku siap menjalani proses hukum hingga menyebut istrinya merupakan korban kasus ini.

Berikut sederet pernyataan terbaru Ferdy Sambo.

Siap jalani proses hukum

Sambo mengaku siap menjalani proses hukum kasus kematian Brigadir J yang menjeratnya.

"Saya siap menjalani proses hukum," katanya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 9 Agustus 2022. Dia diduga menjadi dalang utama kematian Brigadir Yosua yang tak lain merupakan anak buahnya.

Oleh polisi, mantan jenderal bintang dua itu disebut memerintahkan bawahannya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, untuk memuluskan skenario baku tembak yang dia susun, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Minta maaf

Untuk kesekian kali, Sambo menyampaikan rasa sesal atas perbuatannya. Dia lagi-lagi meminta maaf.

Namun, untuk pertama kalinya, permintaan maaf Sambo kini ditujukan untuk orang tua Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," kata Sambo.

Sebelumnya, Sambo beberapa kali menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas perkara ini. Namun, permintaan maaf itu bukan ditujukan untuk orang tua Brigadir J, melainkan rekan-rekannya di Polri.

Putri tak bersalah

Sambo juga sempat mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah dalam kasus ini. Sambo justru menyebut, Putri merupakan korban.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujarnya.

Dalam keterangan yang ditititipkan ke kuasa hukumnya, Sambo menyebut bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kasus ini.

Meski sangat menyesal, eks perwira tinggi Polri itu mengatakan, pembunuhan yang ia lakukan terhadap Brigadir J semata karena dirinya mencintai sang istri.

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” kata Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Rabu (5/10/2022).

Adapun Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022. Dia disebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Di awal mencuatnya kasus ini, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Pelecehan itulah yang mulanya disebut sebagai pemicu terjadinya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Klaim pelecehan tersebut mulanya dilaporkan Putri ke pihak kepolisian. Sempat naik ke tahap penyidikan, pengusutan kasus itu dihentikan karena polisi tak menemukan adanya pelecehan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri mengubah keterangannya. Dia belakangan mengaku mengalami pelecehan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sebelum penembakan Brigadir J.

Lima tersangka

Selain Sambo dan Putri, terdapat tiga tersangka lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Salah satu tersangka sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo. Lalu, enam tersangka lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Selain itu, sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Jerry Raymond Siagian.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono | Editor: Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/16284211/sederet-pernyataan-terbaru-ferdy-sambo-minta-maaf-ke-keluarga-brigadir-j

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke