Salin Artikel

Undang-undang yang Mengatur Laporan Palsu

Pelaku yang membuat laporan palsu dapat dijerat dengan ancaman pidana.

Berikut undang-undang yang mengatur tentang laporan palsu.

UU tentang laporan palsu

Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu.

Pasal 220 KUHP berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Unsur-unsur dari pasal ini, yaitu:

  • Melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu tindak pidana,
  • Tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan tidak terjadi,
  • Mengetahui bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan.

Dalam praktiknya, tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 220 ini sering disebut sebagai laporan palsu atau pengaduan palsu.

Adapun yang dimaksud “memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, seperti pejabat penyelidik atau penyidik kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.

Sementara “mengadukan” adalah menyampaikan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan.

Apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Pasal 242 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sementara Ayat 2 bunyinya, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Kata “sengaja” yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk saksi yang memberi keterangan tidak benar karena lupa atau salah lihat serta salah dengar atau salah tangkap.

“Dengan sengaja” yang dimaksud adalah pembuat sadar bahwa keterangannya bertentangan dengan kebenaran dan hal tersebut harus dibuktikan.

Pada ayat 2, ancaman pidana diperberat. Inti delik pada ayat 2 sama dengan ayat 1, dan ditambah “merugikan terdakwa atau tersangka”.

Referensi:

  • Hamzah, Jur. Andi. 2016. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
  • Chazawi, Adami. 2014. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/01000041/undang-undang-yang-mengatur-laporan-palsu

Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke