Salin Artikel

Sesat Pikir Dalam Alasan Pencopotan Hakim MK, Aswanto

Dia digantikan Guntur Hamzah yang merupakan Sekretaris Jenderal MK. Keputusan mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi baru itu disetujui oleh lima fraksi di Komisi III DPR.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas surat MK yang mengonfirmasi perihal kelanjutan masa jabatan tiga hakim konstitusi usulan DPR yakni, Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin Adams.

Problem utama keputusan ini adalah alasan yang melatarbelakangi pencopotan Aswanto.

Kompas.com (30/9/2022) melaporkan, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyebut kinerja Aswanto mengecewakan. Menurut dia, Aswanto terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR. Itu sebabnya Aswanto dicopot dari jabatannya.

Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selaku pemilik perusahaan, DPR berhak mengendalikan hakim MK.

Sementara, selaku bawahan DPR, putusan MK harus selalu sesuai dengan kebijakan pemilik perusahaan. Tidak boleh ada putusan yang diambil wakil DPR di MK yang bertentangan dengan kebijakan DPR. Begitu kira-kira logikanya.

Bila ditarik ke belakang, selaku orang yang diusulkan DPR untuk mengisi jabatan hakim konstitusi, Aswanto memang kerap menentang produk legislasi DPR. Hampir di setiap Putusan MK, Aswanto termasuk hakim konstitusi yang menyatakan bahwa produk legislasi DPR (undang-undang) bertentangan dengan konstitusi.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah sikap Aswanto terhadap UU Cipta Kerja. Di antara 8 hakim lainnya, dia termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang sapu jagat ini bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Sebuah sikap yang terang benderang bertentangan dengan kebijakan DPR.

Logical Fallacy

Alasan pencopotan itu jelas merupakan logical fallacy (sesat pikir). UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip demokrasi checks and balances. Artinya, setiap lembaga negara bekerja saling kontrol dan saling mengawasi satu sama lain.

Tidak ada lembaga yang lebih tinggi atau superior atas lembaga lainnya. Semua lembaga berdiri sejajar, sama rata.

Pasca-reformasi, salah satu alasan dibentuknya MK adalah dalam rangka mengawasi produk-produk legislasi DPR, DPD, dan Presiden selaku pembentuk undang-undang. Pengawasan ini dilakukan agar produk legislasi ketiga lembaga tersebut sejalan dengan semangat dan pasal-pasal konstitusi.

Aturan itu sangat tegas dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 itu berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang­-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Karena itu, jika produk legislasi DPR banyak yang dibatalkan MK, harusnya bukan hakim konstitusi yang dievaluasi, apalagi sampai dicopot jabatannya.

Sebaliknya, kondisi ini seharusnya membuat DPR mawas diri. Jangan-jangan terlalu banyak kepentingan dalam produk legislasi mereka sehingga MK membatalkannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/09235791/sesat-pikir-dalam-alasan-pencopotan-hakim-mk-aswanto

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke