Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Soeharto, Soekarno, dan Pembubaran PKI | Putri Candrawathi Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang kisah Soeharto dan Presiden Soekarno dalam pembubaran PKI menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Jumat (30/9/2022).

Selain itu, artikel mengenai Putri Candrawathi yang akhirnya ditahan juga menjadi terpopuler.

Kemudian, pemberitaan tentang respons Mahfud MD terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal tudingan persoalan politik dalam kasus hukum Lukas Enembe juga menarik minat pembaca.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Soeharto, Pembubaran PKI, dan Murkanya Presiden Soekarno

Membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi langkah pertama Soeharto tak lama setelah menerima Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) dari Presiden Soekarno.

Saat itu, Soeharto masih duduk sebagai Panglima Angkatan Darat (AD).

Tepat satu hari setelah mengantongi Supersemar yakni 12 Maret 1966, Soeharto, dengan mengatasnamakan Presiden Soekarno, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/3/1966.

Isinya, membubarkan Partai Komunis Indonesia, termasuk bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta seluruh organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

Baca selengkapnya: Soeharto, Pembubaran PKI, dan Murkanya Presiden Soekarno

2. Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca selengkapnya: Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

3. Merespons AHY, Mahfud MD: Kasus Hukum Lukas Enembe Tak Ada Hubungannya dengan Politik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua.

Mahfud MD mengatakan, kasus hukum yang dihadapi Lukas Enembe saat ini tidak ada kaitannya dengan ancaman mengenai pengisian posisi Wakil Gubernur Papua.

Ia menegaskan, kasus hukum Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan politik.

"Kasus hukum Lukas Enembe itu tak ada hubungannya dengan politik. Secara hukum pidana keduanya masalah yang tak ada hubungan kausalitas karena merupakan dua peristiwa yang berbeda,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Baca selengkapnya: Merespons AHY, Mahfud MD: Kasus Hukum Lukas Enembe Tak Ada Hubungannya dengan Politik

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/06000071/-populer-nasional-soeharto-soekarno-dan-pembubaran-pki-putri-candrawathi

Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke