Salin Artikel

Pimpinan Komisi III: Demi Keadilan, Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menilai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah tepat.

"Demi keadilan, PC memang harus ditahan," ucap Sahroni kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Ia mengkhawatirkan, adanya kemungkinan terhambatnya proses hukum jika Putri tak kunjung ditahan.

Sehingga, menurutnya, penahanan Putri sudah tepat untuk menghindari terhambatnya proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuhi," harap Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/17032311/pimpinan-komisi-iii-demi-keadilan-putri-candrawathi-memang-harus-ditahan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke