Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Sekber Prabowo-Jokowi Gugat Aturan Pencapresan | Febri Diansyah Jadi Pengacara Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang gugatan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi terhadap aturan syarat pencapresan di UU Pemilu menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (28/9/2022).

Selain itu, artikel mengenai eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga menjadi terpopuler.

Kemudian, artikel tentang kecurigaan awal LPSK dalam kasus Ferdy Sambo juga menarik minat pembaca.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK

Aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat merupakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029. Mereka menyoal Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Menurut Sekber, ketentuan tersebut multitafsir. Frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dianggap tidak tegas dan dapat menimbulkan keragu-raguan serta ketidakpastian hukum.

2. Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi-Ferdy Sambo

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi pengacara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Febri mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu. Ia kemudian mempelajari perkara tersebut dan berbicara secara langsung dengan Putri.

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Baca selengkapnya: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Chandrawathi-Ferdy Sambo

3. Kecurigaan Awal LPSK dalam Kasus Sambo, Tak Ada Laporan Kepolisian soal Kematian Brigadir J

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah memunculkan kecurigaan sejak awal.

Sebab, saat itu polisi tidak menerbitkan laporan kematian Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan.

"Kenapa (polisi) tidak ada yang menerbitkan LP (laporan polisi tipe) A untuk kematian Yoshua?" ujar Edwin dalam diskusi publik di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2022).

Kejanggalan kedua, jenazah Brigadir J diotopsi padahal kepolisian memosisikan Brigadir J sebagai pelaku dalam peristiwa tembak-menembak.

Baca selengkapnya: Kecurigaan Awal LPSK dalam Kasus Sambo, Tak Ada Laporan Kepolisian Soal Kematian Brigadir J

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/05000031/-populer-nasional-sekber-prabowo-jokowi-gugat-aturan-pencapresan-febri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke