Salin Artikel

Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, DPR Singgung soal Prestasi Asmujiono

Meutya Hafid lantas menyinggung prajurit Korps Pasukan Khusus (Kopassus) bernama Asmujiono.

Asmujiono merupakan salah satu personel terbaik di Kopassus. Ia menjadi orang Indonesia pertama yang mencapai tempat tertinggi dunia, yakni puncak Everest.

Namun, siapa sangka Asmujiono ternyata pernah terhambat saat mau masuk sebagai prajurit Kopassus.

Pasalnya, tinggi Asmujiono yang hanya 165 cm sehingga tidak cukup bagi Kopassus yang memiliki syarat tinggi badan 168 cm.

Pada akhirnya, Asmujiono berhasil masuk karena mendapat dorongan dari sejumlah perwira TNI.

Asmujiono merupakan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus dulu.

"Asmujiono misalnya, prajurit yang sempat terhambat tinggi badan ketika masuk Kopassus. Ternyata kuat sekali dan menjadi prajurit pertama yang sampai puncak Everest," ujar Meutya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Meutya Hafid menjelaskan, persyaratan itu harus selalu berdasar pada kebutuhan.

Dalam hal ini adalah syarat masuk TNI, di mana harus sesuai dengan kebutuhan alat pertahanan negara.

Dari sisi sumber daya manusia, Meutya Hafid menilai TNI memang perlu mengikuti konteks tantangan global saat ini.

"Misal, perang tidak lagi hanya perang fisik, tapi meliputi perang nubika; ancaman nuklir, virus, senjata kimia dan lain-lain, yang mungkin keahliannya tidak melulu bertumpu pada kekuatan fisik," ujarnya.

"Jangan sampai mempertahankan syarat tinggi malah jadi justru membatasi penerimaan masuk orang-orang yang 'gifted' di bidang-bidang lainnya," kata Meutya lagi.

Meutya Haifd menyebut bahwa tinggi badan belum tentu berkorelasi langsung terhadap kekuatan.

Sementara untuk usia, Meutya merasa pertumbuhan anak zaman sekarang lebih cepat dibandingkan generasi-generasi sebelumnya.

"Sehingga amat wajar untuk menurunkan beberapa bulan syarat untuk usia," katanya.

Oleh karena itu, Meutya Hafid menilai langkah Panglima TNI sudah tepat untuk menjawab tantangan pertahanan saat ini, yang tidak lagi hanya bertumpu pada perang fisik saja.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan mengenai syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Andika beralasan perubahan syarat tersebut agar lebih mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari kanal YouTube miliknya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Dalam keputusannya, Andika menurunkan syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia,” katanya.

Sementara itu, Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo menjelaskan perubahan syarat usia kini menjadi 17 tahun 9 bulan.

Adapun sebelumnya syarat usia bagi calon taruna dan taruni yakni 18 tahun.

“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” ujarnya menjelaskan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/10571601/panglima-tni-turunkan-syarat-tinggi-badan-calon-taruna-dpr-singgung-soal

Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke