Menurut Novel, upaya untuk menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice juga dialaminya dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
"Saya pernah mengalami sendiri ketika penanganan kasus saya di mana ada dugaan atau setidak-tidaknya praktik di mana penanganan perkaranya tidak dilakukan dengan benar," ujar Novel dalam diskusi publik di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
"Ini kemudian kita diskusikan di forum ini, di mana kasus pembunuhan ini kemudian ada hal-hal serupa yang dilakukan," kata dia.
Upaya obstruction of justice oleh penegak hukum ini baru disorot banyak pihak dalam kasus kematian Brigadir J.
Padahal, dalam kasus penyiraman air keras, kata Novel, hal itu juga terjadi sehingga fakta soal pelaku kejahatan tak bisa terungkap jelas.
"(Obstuction of justice menyebabkan) ada hal-hal yanng tidak terungkap dengan sungguh-sungguh atau tidak sesuai dengan fakta obyektif," kata dia.
Menurut Novel, tindakan aparat yang menghalangi proses penegak hukum akan berakibat fatal.
Sebab, aparat memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti dan membuat peristiwa tindak pidana menjadi sangat buram.
Adapun polisi telah memeriksa 97 anggota kepolisian terkair dugaan tindakan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, 97 personel polisi itu diperiksa oleh inspektorat khusus Mabes Polri terkait dugaan obstrucion of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Dari jumlah 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.
Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka kasus obstruction of justice.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/09201871/ada-kejanggalan-penanganan-kasus-brigadir-j-novel-baswedan-jadi-ingat-kasus