Ia pun mengingatkan bahwa faktor kesehatan Gubernur Papua itu semestinya tidak dipakai sebagai alasan untuk menghalangi penegakan hukum.
"Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/9/2022).
Jaleswari mengatakan, menjadi ironi ketika ada pejabat yang semestinya memberikan contoh menghormati proses hukum tetapi justru tidak melakukannya.
Hal ini disampaikan Jaleswari menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka dugaan kasus gratifikasi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," tutur Jaleswari.
Ia pun menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9/2022) yang meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum di KPK.
Menurut dia, pernyataan presiden itu merupakan refleksi mendalam atas dinamika proses penegakan hukum di KPK.
"Bila ditelaah lebih dalam, sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan KPK.
Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit. Ia mengaku sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini.
"kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin.
Stefanus menyebut, Lukas menderita sakit ginjal, sakit jantung, dan kebocoran jantung sejak kecil.
Selain itu, Lukas menderita diabetes dan tekanan darah tinggi. Dokter yang memeriksanya selalu mengingatkan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan karena bisa mengakibatkan tekanan darah naik.
Hingga saat ini, Lukas juga disebut telah mengalami stroke hingga empat kali.
"Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke. Tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali dan tujuan kita tidak tercapai," ujar dia.
Karena kondisi tersebut, kata Stefanus, Lukas tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab, salah satu syarat orang bisa diperiksa harus dalam keadaan sehat.
"Jangan sampai malah membuat Pak Lukas sakit parah," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum dan panggilan KPK.
Jokowi mengingatkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua pada awal September lalu. Sedianya ia dijadwalkan pemeriksaan pada 12 September namun dia absen.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Senin akan tetapi Lukas kembali absen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/07074281/soal-kesehatan-lukas-enembe-ksp-kpk-sudah-punya-mekanisme-semestinya-tak