Salin Artikel

Amnesty International Sebut Penindakan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Belum Optimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai penindakan hukum berkaitan dengan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum optimal.

Pasalnya, hukuman para aparat kepolisian yang melakukan obstruction of justice saat ini hanya dibatasi pada pengadilan etik saja.

"Menurut saya tindakan itu (pengadilan etik saja) adalah proses penindakan terhadap pelaku obstruction of justice belum optimal," ujar Usman dalam diskusi publik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Usman mengatakan, semestinya puluhan polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dilihat sebagai tindak pidana.

Melihat perlakuan obstruction of justice sebagai masalah etik saja, kata Usman, akan membuat perkara Brigadir J tak tuntas.

Karena menurut dia, tindakan menghalangi proses hukum itu tak hanya menyebabkan masalah etis, tapi juga masalah penanganan pidana yang saat ini tak bisa dirampungkan polisi ke kejaksaan.

"Bukan hanya dari sisi penindakan etis, pokok perkara tindak pidana perusakan alat bukti tapi juga (menyebabkan) proses berkas perkara dari (polisi ke) kejaksaaan, kejaksaan ke kepolisian (menjadi tertunda)," imbuh dia.

Diketahui terdapat 97 anggota kepolisian diperiksa inspektorat khusus Mabes Polri terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sesudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dari jumlah 97 personel itu diketahui sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/17555001/amnesty-international-sebut-penindakan-obstruction-of-justice-kasus-brigadir

Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke