JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai penindakan hukum berkaitan dengan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum optimal.
Pasalnya, hukuman para aparat kepolisian yang melakukan obstruction of justice saat ini hanya dibatasi pada pengadilan etik saja.
"Menurut saya tindakan itu (pengadilan etik saja) adalah proses penindakan terhadap pelaku obstruction of justice belum optimal," ujar Usman dalam diskusi publik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Usman mengatakan, semestinya puluhan polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dilihat sebagai tindak pidana.
Melihat perlakuan obstruction of justice sebagai masalah etik saja, kata Usman, akan membuat perkara Brigadir J tak tuntas.
Karena menurut dia, tindakan menghalangi proses hukum itu tak hanya menyebabkan masalah etis, tapi juga masalah penanganan pidana yang saat ini tak bisa dirampungkan polisi ke kejaksaan.
"Bukan hanya dari sisi penindakan etis, pokok perkara tindak pidana perusakan alat bukti tapi juga (menyebabkan) proses berkas perkara dari (polisi ke) kejaksaaan, kejaksaan ke kepolisian (menjadi tertunda)," imbuh dia.
Diketahui terdapat 97 anggota kepolisian diperiksa inspektorat khusus Mabes Polri terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sesudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dari jumlah 97 personel itu diketahui sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.
Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/17555001/amnesty-international-sebut-penindakan-obstruction-of-justice-kasus-brigadir
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan