Salin Artikel

Bawaslu Kembali Tolak Laporan Partai Pelita yang Gagal Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Putusan ini dibacakan oleh Anggota Bawaslu, Puadi sebagai Ketua Majelis Pemeriksa saat menggelar sidang putusan pendahuluan terhadap Partai Pelita di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).

Adapun KPU dilaporkan oleh Partai Pelita ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai besutan Din Syamsuddin itu dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Puadi saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu.

Putusan ini diambil karena objek pelanggaran yang dilaporkan Partai Pelita sudah pernah dilaporkan dalam laporan sebelumnya, dalam laporan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022.

"Dengan demikian nomor register 016 tidak lagi memenuhi syarat materiil karena pokok laporan pada dasarnya telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu," ungkap Puadi.

Sebagai informasi, Bawaslu sebelumnya juga tidak dapat menerima laporan Partai Pelita atas dugaan pelanggaran administrasi KPU.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan.

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai Pelita telah mengajukan pendaftaran pada 13 Agustus 2022 pukul 10.16 WIB, sehari sebelum pendaftaran ditutup.

Pendaftaran itu dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan karena beberapa dokumen tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Pada 14 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Partai Pelita mendatangi helpdesk KPU RI untuk melakukan input dokumen persyaratan ke dalam Sipol.

Akan tetapi, hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, Partai Pelita disebut tidak dapat mengunggah dokumen secara lengkap serta tidak mendaftar ulang dengan mengisi buku tamu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/16441011/bawaslu-kembali-tolak-laporan-partai-pelita-yang-gagal-jadi-calon-peserta

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke