JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK harus dihukum berat.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam dan menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Mahfud malah melontarkan bahwa jumlah hakim agung yang terseret lebih dari satu orang.
“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).
Menurut dia, hukuman berat bagi hakim agung terjaring OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.
“Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni,” ujar Mahfud
Ia juga mewanti-wanti siapa pun agar tidak melindungi Sudrajad cs. Siapa pun yang melakukannya, menurut Mahfud, maka besar kemungkinan dia juga bakal terseret kasus.
“Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital,” kata Mahfud.
“Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja,” lanjut dia.
Sudrajad kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Tak hanya ditahan KPK, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/25/06452661/hakim-agung-kena-ott-kpk-mahfud-md-hukumannya-harus-berat-jangan-diampuni