Salin Artikel

Bertambah 3, Total 7 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Total, 7 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Tiga tersangka yang baru ditetapkan itu adalah Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast.

Lalu, Hasnaeni atau yang dijuluki sebagai wanita selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Ketiga, yaitu Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Menurut Kuntadi, tersangka Hasnaeni mengatakan bahwa ia menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada PT Waskita Beton Precast (WBP).

Namun, Hasnaeni meminta PT WBP menyetorkan uang terlebih dahulu dengan dalih penanaman modal.

“Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar. Nah, atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” ujar Kuntadi.

Selanjutnya, tersangka Kristadi selaku General Manajer WBP membuatkan invoice pembayaran yang menuliskan PT WBP seolah-olah membeli material pada PT MMM.

Kemudian, PT Waskita menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 berdasarkan tagihan fiktif yang dibuat PT MMM.

“Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020.

Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketut sebelumnya mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/19532881/bertambah-3-total-7-tersangka-kasus-korupsi-waskita-beton-precast

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke