Salin Artikel

Kemenkumham Akui Lapas di Indonesia Sudah Tak Manusiawi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Heni Yuwono mengatakan bahwa lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia bisa dikatakan tak manusiawi.

Hal itu dikarenakan kapasitas lapas yang jauh lebih kecil daripada jumlah penghuni lapas.

"Sangat tidak manusiawi perlakuan untuk hak hidup di LP (lapas) kita, memang betul karena keterbatasan sarpras (sarana dan prasarana) kita," ujar Heni dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Heni menjelaskan, data per September 2022 terdapat 275.167 orang yang berstatus narapidana yang menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) maupun lapas.

"Data penghuni kita pada hari ini sesuai dengan data 13 September kemarin, jumlah penguhuni kita sudah mencapai 275.167 orang," ucap dia.

Angka tersebut sudah jauh dari kapasitas daya tampung sarana prasarana rutan dan lapas di Indonesia yang hanya mencapai 132.107 tahanan.

"Sedangkan kapasitas 132.107 penghuni, akhirnya ada overcrowded sebesar 108 persen," imbuh dia.

Jumlah tahanan ini terus meningkat dari tahun ke tahun, sedangkan jumlah penambahan kapasitas berjalan jauh lebih lambat.

Heni pun menampilkan data kapasitas lapas dari tahun ke tahun dengan penambahan jumlah narapidana yang ditahan: 

2019

Penambahan kapasitas: 2.444 penghuni
Kapasitas tersedia: 128.432 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 265.649 orang

2020

Penambahan kapasitas: 575 penghuni
Kapasitas tersedia: 130.907 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 241.383 orang

2021

Penambahan kapasitas: 2.818 penghuni
Kapasitas tersedia: 132.107 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 273.435 orang

2022

Penambahan kapasitas: 5.272 penghuni
Kapasitas tersedia: 132.107 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 275.954 orang

Masalah tak berhenti sampai di situ, dia mengatakan, petugas lapas juga disebut tak sebanding dengan penghuni lapas yang diurus.

"Satu PK (Pembimbing Kemasyarakatan) berbanding 32 klien, artinya satu PK harus membimbing 32 tidak akan efektif, karena idealnya satu banding empat, tapi di Indonesia membimbing 32," kata dia.

Untuk itu, pemerintah melakukan beragam pendekatan agar penghuni lapas tak terus meningkat.

Salah satunya mempertimbangkan upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, bukan dihukum pidana penjara.

Karena, narapidana narkotika di lapas masih mendominasi sekitar 50,88 persen dari total keseluruhan penghuni lapas.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan jalan restorative justice agar pidana ringan bisa diselesaikan tanpa hukuman penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/16325091/kemenkumham-akui-lapas-di-indonesia-sudah-tak-manusiawi

Terkini Lainnya

'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke