Salin Artikel

Data Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2022

Komisi ini didirikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk pemerintah dan lembaga negara lain.

Sepanjang perjalanannya, KPK telah mengungkap dan menyelesaikan banyak kasus korupsi.

Kasus korupsi di Indonesia 2022

Hingga Juni 2022, tercatat sejumlah upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK.

Dilansir dari laman resmi KPK, dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.

Dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (spirindik) yang diterbitkan.

Jika dirinci, perkara yang sedang berjalan pada semester pertama sebanyak 99 kasus yang terdiri dari 63 kasus carry over dan 36 kasus baru dengan 61 sprindik yang diterbitkan.

Carry over merupakan kasus yang sudah berlangsung lama namun kemudian dikembangkan oleh KPK dan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain.

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan dalam proses penyidikan perkara.

Pada Semester I 2022, KPK telah memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau asset recovery sebesar Rp313,7 miliar.

Total asset recovery ini terdiri dari Rp248,01 miliar yang merupakan pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan.

Lalu, Rp41,5 miliar berasal dari pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU, serta Rp24,2 miliar berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah.

Capaian asset recovery ini meningkat 83,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Semester I 2021, angka asset recovery KPK senilai Rp171,23 miliar.

Korupsi yang menjadi perhatian publik 2022

Ada sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di tahun 2022.

Salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi LNG di PT Pertamina. Kasus ini termasuk dalam kasus prioritas untuk diselesaikan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, kasus ini kemudian dilimpahkan ke KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus LNG di PT Pertamina.

Sebanyak empat saksi telah diperiksa, yakni Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan Dosen IPB Anny Ratnawati.

KPK juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri kepada empat orang tersebut.

Selain itu, di tahun 2022, KPK juga melakukan pengungkapan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, yakni Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Ricky Ham Pagawak hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus termutakhir yang menarik perhatian adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.

Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (20/08/2022) dinihari. Dalam OTT tersebut, Karomani ditangkap bersama sejumlah pejabat kampus dengan barang bukti berupa uang sekitar Rp 2 miliar.

Karomani dan beberapa pejabat kampus diduga mengatur proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. Ia disebut mematok tarif beragam mulai dari Rp100 hingga Rp 350 juta per mahasiswa yang ingin lolos lewat jalur mandiri.

Total uang yang diterima Karomani dan kroninya sebesar Rp5 miliar.

Selain Karomani, tersangka lain yang telah ditetapkan KPK, yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi yang merupakan penyuap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/01000051/data-kasus-korupsi-di-indonesia-tahun-2022

Terkini Lainnya

 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke