Adapun usulan tersebut disampaikan Mega agar partai politik tak perlu membuat alat kampanye baru.
Berbeda dengan pendapat Megawati, Khoirunnisa berkata setiap parpol harus mendapatkan perlakuan adil dalam Pemilu 2024.
“Kalau menurut saya, setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan,” tutur Khoirunnisa dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Ia berkata terdapat pengadaan alat peraga kampanye serta ruang fasilitasi APBN melalui KPU walaupun jumlahnya terbatas.
Namun, selama ini peserta pemilu jarang menggunakannya dan lebih memilih untuk mencetak sendiri alat peraga kampanye.
“Bagi peserta pemilu juga ada asumsi bahwa semakin banyak mencetak dan menyebarkan alat peraga dapat mendukung kemenangan, padahal ada bentuk-bentuk kampanye yg lebih dialogis yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu,” lanjutnya.
Menurut dia, usulan Megawati dapat menyebabkan ketidakadilan bagi partai yang baru hadir dalam Pemilu 2024.
“Kalau untuk realisasinya mungkin bisa dicek ke KPU, karena nanti KPU yang akan membuat aturan teknisnya. Tetapi selama ini aturan teknsinya selalu ada proses pengundian ini. Kalau aturan ini diterapkan tentu bisa menguntung partai yang lama,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berpendapat agar Pemilu 2024 menggunakan alat peraga serta nomor urut lama.
Hal tersebut untuk menekan pengeluaran negara untuk Pemilu yang akan datang.
Bagi partai baru, ia mengusulkan untuk menarik nomor, sedangkan bagi partai lama menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019.
"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/18/20481031/megawati-usul-nomor-urut-parpol-tak-diubah-perludem-ingatkan-setiap-parpol