Salin Artikel

Badan Siber dan Sandi Negara: Sejarah, Tugas dan Fungsinya

BSSN merupakan transformasi dan peleburan lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sejarah BSSN

Pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah telah dilakukan sejak awal kemerdekaan Indonesia.

Kala itu, Menteri Pertahanan Amir Syarifoeddin memandang Indonesia perlu memiliki pengamanan komunikasi, khususnya di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.

Pada 4 April 1946, Dinas Kode Kementerian Pertahanan pun dibentuk.

Seiring dengan berkembangnya cakupan tanggung jawab, pengamanan komunikasi melembaga menjadi Djawatan Sandi dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan nomor 11/MP/1949 bertanggal 2 September 1949.

Nama Djawatan Sandi kemudian diubah menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan berada langsung di bawah Presiden. Perubahan ini berdasarkan Keppres Nomor 7/1972 bertanggal 22 Februari 1972.

Lemsaneg lalu diubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN pada 19 Mei 2017 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Tugas dan fungsi BSSN

BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

BSSN diatur secara khusus dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2027 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Menurut peraturan ini, tugas BSSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
  • pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Referensi:

  • Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/05050021/badan-siber-dan-sandi-negara--sejarah-tugas-dan-fungsinya

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke