Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
"Pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis pagi.
Terkait perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara.
Jaksa meyakini Napoleon bersalah, melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.
Jaksa menyebutkan, Napoleon melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.
Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan tersebut Napoleon juga melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kece.
Atas perbuatan itu, Jaksa menilai, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Akui salah
Pada sidang sebelumnya, Irjen Napoleon mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah.
Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022).
"Iya bersalah," kata Napoleon.
Kendati demikian, pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan.
Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
Minta bebas
Napoleon pun meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskannya dari segala tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Permohonan itu Napoleon sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Menurut Jenderal aktif bintang dua Polri itu, dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti di dalam persidangan.
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Napoleon.
Dalam pembelaannya itu, Napoleon menyebutkan bahwa dari delapan saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, hanya M Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.
Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan M Kece dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” papar Napoleon.
Dengan dasar itu, Napoleon meminta majelis hakim menolak semua tuntutan Jaksa.
Akan tetapi, jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.
Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara, vonis lepas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.
“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” kata eks Kadiv Hubinter Polri itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/06265551/hari-ini-irjen-napoleon-bonaparte-hadapi-vonis-kasus-penganiayaan-m-kece