“Ditempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2022).
Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan secara terperinci daftar donatur yang dimaksud.
Selain di LNC, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada yang berada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung.
Di lokasi tersebut, kata Ali, penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik (BBE).
Tidak hanya itu, tim penindakan KPK juga menggeledah rumah di Jl Nusantara GG Cemara Nomor 11 Bandar, Lampung, dan rumah di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan.
Menurut Ali, tim penyidik memperoleh dokumen terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), pengumuman hasil SNMPTN, dan dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT).
“Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini,” kata dia.
Dalam kasus ini, Karomani diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar dari keluarga peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik tahun 2022.
Sebagai rektor, Karomani memiliki wewenang mengatur mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Karomani kemudian memerintahkan dua bawahannya, Heryandi serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, untuk melakukan seleksi secara persona terhadap keluarga calon mahasiswa yang sanggup membayar biaya masuk Unila.
Diduga, Karomani mematok tarif sekitar Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.
Seleksi itu juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Selain itu, Karomani diduga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.
Saat disita KPK, uang Rp 5 miliar tersebut telah beralih bentuk. Sementara itu, sebagian lainnya sudah digunakan Karomani untuk kebutuhan pribadinya.
“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/14163541/kasus-rektor-unila-kpk-geledah-gedung-lampung-nahdiyin-center