Salin Artikel

Tutup Buku Masalah Etik Perayaan Ultah Puan Maharani di Tengah Demo Tolak BBM

Adapun pelaporan Puan Maharani diprakarsai oleh Aktivis 98 Joko Priyoski pada Senin (13/9/2022).

Laporan dilayangkan oleh aktivis karena Puan Maharani dianggap merayakan ulang tahun saat Rapat Paripurna tanggal 6 September 2021. Padahal kala itu, ada massa demo tolak kenaikan harga BBM di luar gedung parlemen.

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazarudin Dek Gam menyatakan, dari hasil rapat usai laporan diberikan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani karena peristiwa tersebut.

"MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan maharani," kata Nazarudin saat membacakan putusan MKD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Karena tidak adanya pelanggaran kode etik, pengaduan terhadap Puan Maharani tidak dapat dilanjutkan.

"Memutuskan, menetapkan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDI Perjuangan tidak dapat dilanjutkan dan MKD DPR RI memberikan rehabilitasi kepada teradu (Puan Maharani)," ucap Nazarudin.

Sementara, menurut Joko Priyoski, Puan melanggar kode etik DPR karena tidak menghentikan sementara rapat paripurna pada Selasa (6/9/2022), ketika mendapat ucapan ulang tahun dari sejumlah anggota dewan.

Harusnya, kata Joko, dia memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini. Joko menduga Puan melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian kedua soal Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.

“Jadi, kami mendesak Ibu Puan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video tersebut,” kata Joko.

Tak rayakan ulang tahun

Nazarudin menjelaskan, dalam rapat paripurna itu, Puan Maharani tidak merayakan ulang tahun.

Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan sejawatnya, bukan merayakan ulang tahun.

Oleh karena itu, pelanggaran etik Puan sebagai anggota dewan tidak ditemukan.

Pengaduan dari Joko Priyoski telah diverifikasi dalam rapat MKD yang meliputi identitas pengadu, identitas teradu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik DPR RI.

"Di hari yang sama rapat paripurna (tanggal 6 September 2022) bertepatan dengan hari ulang tahun teradu (Puan Maharani)," ucapnya.

Lebih lanjut, Nazarudin menyebut, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan, 13 September 2022.

"Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditetapkan di jakarta pada tanggal 13 September 2022," jelas Nazarudin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/09454731/tutup-buku-masalah-etik-perayaan-ultah-puan-maharani-di-tengah-demo-tolak

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke