JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Bhineka Indonesia (PBI).
Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya PBI dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).
“Mengadili, menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.
Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Persidangan mengungkap sejumlah fakta, di antaranya adalah PBI berupaya mendaftar 2 kali, yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 16.23 WIB dan 19.09 WIB, namun keduanya sama-sama tak memenuhi persyaratan.
Empat boks dokumen fisik yang didaftarkan pada pendaftaran kedua tetap tak berhasil membuat partai itu lolos.
"Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu, hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan keterangan belum memenuhi syarat jumlah keanggotaan," kata anggota majelis pemeriksa, Lolly Suhenty, dalam sidang.
"Pada statusnya tidak memenuhi, (yaitu tentang) memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 92 kabupaten/kota,* lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu menilai bahwa apa yang dilakukan KPU RI terhadap pendaftaran PBI sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor (KPU) mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen tidak lengkap setelah terlapor beri kesempatan kepada PBI memberi dokumen fisik," ujar Lolly .
"Dengan demikian menurut majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat 3 dan Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/20533421/bawaslu-keanggotaan-partai-bhineka-memang-tidak-lengkap